Spesialis Pencurian Hewan Ternak Diamankan Polisi, Tiga Pelaku DPO

    Spesialis Pencurian Hewan Ternak Diamankan Polisi, Tiga Pelaku DPO

    PANDEGLANG, BANTEN, - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pandeglang Polda Banten meringkus empat pelaku pencurian kerbau yang sudah beroprasi selama dua tahun di 20 Tempat Kejadian Perkara (TKP) di Kabupaten Pandeglang. 

    Wakapolres Pandeglang, Kompol Andi Suwandi mengatakan, selain empat pelaku pencurian pihaknya juga mengamankan satu penadah beserta lima barang bukti hewan kerbau. 

    "Jajaran Satreskrim Polres Pandeglang mengungkap kasus pencurian hewan ternak dengan lima orang tersangka, dan barang bukti lima ekor kerbau di TKP, " kata Andi, Rabu (2/3/2022). 

    Ditambahkan Andi, saat ini pihaknya masih memburu tiga orang pelaku yang sudah masuk kedalam Daftar Pencarian Orang (DPO) lantaran diduga ikut terlibat dalam pencurian hewan tersebut. 

    "Masih ada tiga orang yang kita terus buru. Tersangka inisial O, Tersangka inisial N, dan Tersangka inisial W, " ujarnya. 

    Adapun lima pelaku yang memiliki peran berbeda dan kini sudah diamankan di Polres Pandeglang yakni AA yang bertugas sebagai pembeli hewan hasil curian (Penadah-Red),   sedangkan empat pelaku yang bertugas sebagai pencuri hewan kerbau yakni AN alias E, AE, tersangka A alias C dan tersangka D alias C. 

    Akibat dari perbuatannya, Tersangka A dijerat dengan Pasal 480 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama empat tahun. Sedangkan empat tersangka lainnya dijerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun.**

    Asep Ucu SN

    Asep Ucu SN

    Artikel Sebelumnya

    UPT DPUPR Banten Cepat Tanggap Perbaiki...

    Artikel Berikutnya

    Kepsek SMPN 2 Picung Ajak Dewan Guru Bekerja...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    35 Perilaku Buruk yang Bisa Menghalangi Datangnya Rezeki
    Pakar Hukum Pidana DR (C) Hudi Yusuf SH MH Soal Perkara YB, "Tidak Ada Yang Kebetulan Dalam Dunia Hukum"
    Panas Desakan KLB PWI Muncul, Pasca PWMOI Bongkar Dugaan Korupsi Dana Hibah UKW PWI Pusat RP. 2,9 Milyar 
    Pakar Hukum Pidana Desak Propam Polres Pandeglang Tindak Tegas Oknum Penyidik Diduga Labrak Aturan dan SOP
    Pakar Hukum Pidana Desak Propam Polres Pandeglang Tindak Tegas Oknum Penyidik Yang Diduga Labrak Aturan dan SOP

    Ikuti Kami