PANDEGLANG, BANTEN, - Seorang Ibu paruh baya bernama Neni warga Kecamatan Kaduhejo yang diduga Korban penipuan, hanya bisa pasrah setelah laporannya di Reskrim Polres Pandeglang ditolak, pada Rabu (27/07/2022).
"Saya pikir masalah yang menimpa saya ini bisa diselesaikan secara hukum, tapi ya sudah saya pasrah saja, toh kata pak polisi di Polres Pandeglang kalau laporan saya dinilai kurang cukup memenuhi dua alat bukti karena katanya penyerahan uangnya tidak berkuitansi, padahal ada bukti transferan uang yang dikirim melalui ATM, tapi yaa, yang ngerti hukum kan Pak polisi, " kata Neni
Neni menjelaskan, dirinya merasa ditipu oleh seseorang berinisial SP warga Kabupaten Lebak, Banten, yang menjanjikan akan mengurus dan membebaskan anaknya yang tengah tersandung masalah hukum di Kepolisian Daerah (Polda) Banten.
"Janjinya sih dia (pelaku - red) mampu membebaskan anak saya yang terkena masalah hukum di Polda. Tapi faktanya dia bohong toh buktinya anak saya tetep saja dihukum, " tukas Neni
Baca juga:
TNI AL Tangkap 8 Kapal Pencuri Batu Bara
|
Dikatakan Neni, untuk mengurus anaknya dirinya hingga menjual rumah dan uangnya sekira Rp.45 juta diberikan kepada SP dan temannya berinisial W yang katanya seorang Polisi bertugas di Polda Banten.
"Saya waktu SP (pelaku) minta uang sampe jual rumah segala, dan kini saya terpaksa harus tinggal di rumah anak saya, " terangnya
Sementara dari keterangan yang diperoleh awak media dari anggota Polisi di Unit 1 Reskrim Polres Pandeglang membenarkan, pihaknya tidak dapat menerima laporan Ibu Neni, lantaran kurang cukup bukti.
"Kami juga kasihan melihat ibu neni selaku pelapor, tapi gimana laporannya dinilai tidak cukup bukti, coba aja waktu penyerahan uangnya ditulis dikuitansi pasti kami terima, " ungkap salah satu anggota reskrim
Kendati demikian kata dia, pihaknya telah menyarankan pelapor untuk mencoba mendatangi pelaku dan meminta pertanggung jawabannya.
"Ya kita sarankan pelapor datang lagi ke pelaku meminta pertanggung jawaban agar uangnya dikembalikan. Bahkan bila perlu membujuk pelaku agar pelaku membuat surat perjanjian yang ditanda tangani pelaku diatas materai, " pungkasnya***