PANDEGLANG, BANTEN, - Dugaan tindak pidana Penipuan sekaligus penggelapan bermodus take over kredit jaminan fidusia sebuah mobil milik debitur kembali marak terjadi di Wilayah Hukum Polres Pandeglang, Polda Banten.
Hal itu diketahui setelah korban hendak melaporkan dugaan penipuan tersebut kepada Kepolisian Sektor (Polsek) Kota Pandeglang, Rabu (27/01/2022).
"Untuk kasus tersebut, rencananya akan kami laporkan pelaku berinisial D warga Kampung Kadugajah Pandeglang ke Polsek Pandeglang, hari ini, " ujar Zainus selaku korban warga asal Kabupaten Serang, Banten kepada awak media
Zainus mengaku peristiwa transaksi over kredit yang berujung penggelapan mobil miliknya terjadi di Wilayah Kabupaten Pandeglang, sehingga kata dia, untuk laporan polisi akan dilakukan di Pandeglang.
Kepada awak media, Zainus menjelaskan kronologis peristiwa, dimana Korban, bertemu Pelaku, dikenalkan oleh teman korban saudara BU.
Saat itu antara korban dan pelaku melakukan pengecekan unit mobil di rumah orang tua BU, yang dilanjutkan dengan melakukan perjanjian atau kesepakatan bersama tentang over kredit jaminan fidusia secara resmi ke pihak finance atau kreditur.
Namun, disesalkan, pelaku mengabaikan perjanjian tersebut, bahkan bukannya datang ke finance, sesuai waktu yang telah disepakati, pada tanggal 4 Januari 2022, malahan pelaku membawa kabur mobil milik korban hingga saat ini.
Merasa tertipu, Korban pun berusaha mencari pelaku dan mobil miliknya, akan tetapi tak kunjung ditemukan. Sudah sekian kali korban mendatangi rumah kediaman pelaku di Wilayah Kampung Kadu Gajah Rt 01 Rw 08 Kelurahan Pandeglang Kecamatan Pandeglang, Kabupaten Pandeglang, pelaku juga tak pernah ada di rumahnya.
"Setelah waktu yang ditentukan untuk datang ke pihak finance, dan pelaku tidak menepati janjinya, saya mulai curiga kalau DN dari awal sudah tidak ada niat baik. Dan patut diduga ada unsur kesengajaan melakukan tindak pidana penipuan sekaligus penggelapan barang milik saya, " tandas Zainus
Zainus juga mengaku, dengan kejadian tesebut menyebabkan istrinya jatuh sakit. Bukan hanya itu saja Zainus pun harus menanggung kerugian dan bertanggung jawab kepada pihak finance terutama kewajibannya membayar angsuran kreditnya, kendati mobil sebagai jaminan fidusia tersebut sudah tidak ada lagi ditangannya.
Baca juga:
Polri Siap Tindak Dugaan Permainan Karantina
|
Menanggapi hal ini, aktivis penggiat hukum dan sosial media, Johan yang juga selaku warga Pandeglang mengaku kesal lantaran pelaku dugaan penipuan tersebut merupakam warga pandeglang. Menurut Johan, perbuatan pelaku bukan saja merugikan korban, akan tetapi akibat perbuatannya itu juga telah mencoreng nama baik Kota Pandeglang.
"Jelas Pelaku DN yang katanya warga Pandeglang ini, dapat merusak citra pandeglang, lantaran yang dilakukan DN perbuatan yang melanggar hukum, " cetusnya
Johan juga meminta penegak hukum khususnya Kepolisian Resort (Polres) Pandeglang dapat segera menangkap para pelaku sindikat penipuan berkedok take over kredit tersebut, karena telah meresahkan masyarakat.***